IPOL.ID – Perkara dugaan korupsi PT Asabri memang telah memasuki tahap penuntutan. Meski begitu, bukan berarti proses penyidikan terhadap pengembangan perkara tersebut telah dihentikan.
Apalagi dalam pengembangan korupsi tersebut, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka baru dari unsur korporasi dan seorang tersangka baru lainnya dari unsur perorangan. Pengembangan penyidikan terhadap tersangka baru itu pun dipastikan masih terus berlanjut.
Dalam pengembangan perkara tersebut, pada Selasa (7/12), tim penyidik telah memeriksa AWSS selaku Direktur PT Ortus Holding. AWSS diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
“Selaku saksi, Direktur PT Ortus Holding AWSS diperiksa terkait dengan saham SUGI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/12).
Sebelumnya, Jumat (3/12), Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial SS selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia. Pemeriksaan saksi tersebut juga untuk mengembangkan transaksi saham yang terjadi pada perusahaan berlabel BUMN itu. “Saksi-saksi diperiksa terkait dengan transaksi saham SUGI dan BCIP,” kata Leonard.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka baru dari unsur korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka baru lainnya dari unsur perorangan. Tersangka yakni, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, patner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO. (mim)