Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Sikka Cokok Buronan Korupsi RSUD TC Hillers Maumere di Kota Bogor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Sikka Cokok Buronan Korupsi RSUD TC Hillers Maumere di Kota Bogor
Hukum

Kejari Sikka Cokok Buronan Korupsi RSUD TC Hillers Maumere di Kota Bogor

Bambang
Bambang Published 25 Dec 2021, 20:05
Share
2 Min Read
sika
BS selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menangkap BS, tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020. Tersangka BS ditangkap saat bersembunyi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/12)

“Setelah diamankan, tersangka BS langsung diperiksa oleh tim penyidik, untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Sikka, NTT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Leo mengatakan, tersangka BS sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hillers Maumere beserta kelengkapannya tahun anggaran 2020.

Baca Juga

ASS 1
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kejari Sikka Cokok Buronan Korupsi RSUD, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/12)., Tersangka BS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article buaya Pria Paruh Baya  Hilang, Diduga Ditelan Buaya Saat Mencuci di Sungai 
Next Article garut Longsor  Terjang Garut,  Rusak 4 Rumah dan 2 Jembatan Putus 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?