IPOL.ID – Aturan yang mengatur mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan tahun (Nataru) baru dirilis Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) No 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berkaca pada Inmendagri tersebut, telah terjadi peningkatan jumlah daerah level 1 di Jawa dibanding sebelumnya. Jika pada dua pekan sebelumnya jumlah daerah level 1 hanya 24, kali ini naik menjadi 46 kabupaten/kota. Detail daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat:
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi