IPOL.ID – Varian Omicron berkembang pesat di mancanegara, khususnya di kawasan Afrika. Tak ingin kecolongan, pemerintah merilis aturan baru pencegahannya di bandara internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini merilis aturan terbaru perjalanan internasional melalui udara. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen), Novie Riyanto, mengatakan, SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau varian Omicron ke Tanah Air.
“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” kata Novie Riyanto dalam konferensi pers “Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara” secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (14/12).
Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.
“Kami atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” tambahnya.
Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut. Bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
Dia berharap, upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air. Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.
“Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” pungkas Novie. (mim)