Menurutnya, sejak selesainya pembangunan Rusun sampai dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah, Pemda juga perlu memproses pengelolaan dan penghunian Rusun sesuai peruntukkan yang diusulkan saat pengajuan proposal permohonan bantuan.
Pengelolaan Rusun, imbunya, dapat dilaksanakan Pemda dengan beberapa langkah. Pertama dengan menunjuk badan pengelola Rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola Rusun. Kedua dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni.
Ketiga dengan menjaga keberadaan Barang Milik Negara bangunan agar tetap sesuai dengan fungsinya termasuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bangunan. Langkah ke empat adalah dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan Rusun.
“Sesuai arahan Menteri PUPR maka Pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan Rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan. Pemda juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Rusun untuk masyarakat,” tandasnya.