IPOL.ID – Hingga 31 Januari 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatatkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar.
Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa tunggakan ini sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama. Bahkan, ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih.
Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
“Nah itu nanti disisir, saya setuju tadi di kluster. Jadi semua UPRS akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” ujar Meli kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).