Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun
Jakarta Raya

Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun

Iqbal
Iqbal Published 07 May 2026, 15:24
Share
2 Min Read
ph
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- Dunia pendidikan di Jakarta masih menyisakan peer yang perlu diselesaikan Pemprov DKI. Hal yang menjadi sorotan, terkait dengan honor guru Paud di Jakarta.

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menyebut rendahnya honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sejumlah wilayah. Bahkan, masih ditemukan guru PAUD hanya menerima honor sebesar Rp 300 ribu dalam setahun.

“Saat sosper di daerah Pancoran, Kelurahan Pancoran di RW 04. Mereka itu saya tanya berapa dapat dari HIMPAUDI, kepala PAUD-nya itu hanya mengatakan Rp300.000 per tahun dapatnya,” ujar Farah, Kamis (7/5/2026).

Kondisi itu, kata Farah jauh dari layak dan perlu segera ditelusuri oleh pemerintah daerah. Angka tersebut, sambungnya lagi sangat tidak sebanding dengan beban kerja guru PAUD yang memiliki peran penting dalam pendidikan dasar anak.

Baca Juga

Emplasemen sampah atau tempat penampungan sampah sementara di TPU Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026), bakal ditutup permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Foto: Ist
Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen TPS di TPU Tanah Kusir, Janji Bakal Ada Evaluasi
DKI Jakarta Tuan Rumah Marching Band Terbesar, Diikuti 58 klub Drum Band dari 12 Provinsi di Indonesia
Jelang Nataru, Pemprov Gelar Pangan Murah di 5 Wilayah DKI

“Rp300 ribu itu harusnya didapatkan sebulan dong. Karena itu sangat sedikit, jika diberikan untuk satu tahun,” bebernya.

Lebih lanjut, Farah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menelusuri lebih lanjut mekanisme penyaluran dana, khususnya yang berkaitan dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DKI Jakarta, Guru Paud, Honor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1 1 Hotel Borobudur Jakarta Gelar Simulasi Fire Drill
Next Article Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Penuhi Panggilan KPK, Pegawai Bea Cukai Dicecar Soal Aliran Uang ke Sejumlah Pejabat

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?