IPOL.ID – Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial ARR memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/4/2026).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan, saksi didalami keterangannya soal aliran uang korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan dari importasi barang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Meski begitu, Budi membantah saksi menerima aliran uang korupsi sehingga didalami keterangannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Bukan, tetapi terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai,” jelas Budi.
Perlu diketahui ada dua klaster korupsi yang sedang diusut KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Di antaranya pengondisian impor barang serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang kepada oknum Ditjen Bea dan Cukai.
