Meli Budiastuti mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.
“Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas,” kata Meli.
Tunggakan ini dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengeksekusi penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum. Eksekusi ini akan dilakukan setelah masa tahun politik berlalu, sesuai arahan dari Kepala Dinas Perumahan.
Pemprov DKI pun, akan mengklusterkan penghuni berdasarkan status pekerjaan mereka, dengan prioritas pada penghuni dengan pekerjaan formal yang memiliki penghasilan tetap. Jika mereka masih menunggak, eksekusi akan dilakukan secara tegas.

