Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian PUPR Minta Pemda Kelola Rusun Dengan Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > PUPR > Kementerian PUPR Minta Pemda Kelola Rusun Dengan Baik
PUPR

Kementerian PUPR Minta Pemda Kelola Rusun Dengan Baik

Robi
Robi Published 14 Dec 2021, 15:15
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 12 14 at 13.38.49
Ilustrasi Rumah Susun. Foto: Dok. PUPR
SHARE

Menurutnya, sejak selesainya pembangunan Rusun sampai dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah, Pemda juga perlu memproses pengelolaan dan penghunian Rusun sesuai peruntukkan yang diusulkan saat pengajuan proposal permohonan bantuan.

Pengelolaan Rusun, imbunya, dapat dilaksanakan Pemda dengan beberapa langkah. Pertama dengan menunjuk badan pengelola Rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola Rusun. Kedua dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni.

Ketiga dengan menjaga keberadaan Barang Milik Negara bangunan agar tetap sesuai dengan fungsinya termasuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bangunan. Langkah ke empat adalah dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan Rusun.

“Sesuai arahan Menteri PUPR maka Pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan Rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan. Pemda juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Rusun untuk masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga

Warga penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Foto: Ist
Soal Pembatasan Sewa, Warga Ungkap Ahok Bolehkan Tinggal di Rusun hingga 7 Turunan
Warga Rusun Jatinegara Barat Tolak Pembatasan Sewa
Wow, Tunggakan Rusun di Jakarta Tembus Rp95,5 triliun hingga 2025
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirjen perumahan, Kemen PUPR, Maryoko Hadi, rusun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gerai Gadai Disatroni Rampok Bersenpi, Tiga Karyawati Disandera Gerai Gadai Disatroni Rampok Bersenpi, Tiga Karyawati Disandera
Next Article IMG 20211214 WA0003 Pangkogabwilhan I Pimpin Sertijab Aspotwil Kas Kogabwilhan I

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Jakarta Raya
Rumah, Bengkel dan 6 Gerobak Bakso Hangus Terbakar di Duren Sawit
19 May 2026, 20:45
Nusantara
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
19 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?