Pelu diketahui, kata Syahrial, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1684 tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga diatur bahwa pemerintah akan memberikan bonus berupa uang atau barang bagi olahragawan yang memenuhi persyaratan.
Untuk persyaratan yang dimaksud adalah meraih medali pada ajang multi event seperti SEA Games, ASEAN Para Games, Asian Games, Asian Para Games, Olimpiade dan Paralimpiade. serta menjadi juara pada ajang Islamic Solidarity Games atau Asian Beach Games.
Aturan Permen Nomor 1684 tersebut memang belum mengatur secara spesifik kejuaraan single event yang masuk dalam kategori pemberian bonus pemerintah.
“Pak Menpora Amali itu sangat memahami tentang aturan. Dan, beliau tidak sembarangan dalam mengeluarkan bonus yang tidak ada dalam Peraturan Pemerintah. Kalaupun ada kebijakan untuk memberikan bonus di luar aturan tersebut ada mekanisme yang harus dilalui. Karena, Piala Thomas itu tidak ada dalam nomenklatur maka pengajuannya harus melalui Dirjen Keuangan sehingga tidak terjadi pelanggaran. Ini yang harus dipahami dan tidak langsung menjudgenya negatif,” ungkapnya.
