IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. Syahrir bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/12). “Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/12).
Namun, Ali belum menyebut informasi apa yang akan digali oleh KPK kepada para saksi. Hanya, KPK saat ini diduga sedang mendalami proses perizinan HGU sawit untuk PT Adimulia Agrolestari (AA).
Karena sebelumnya, pada Rabu (3/11), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat kantor wilayah BPN lainnya terkait proses perizinan tersebut. Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, Kepala BPN Kampar, Sri Ambar Kusumawati; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Hermen; Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kanwil Pertanahan, Tarbarita Simorangkir.