Penetapan PT ME sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi.
Perkara dimaksud terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
Dalam kasus itu, KPK juga memproses Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief yang juga komisaris PT ME dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. (ydh)
