IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah aliran dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Selasa (7/12) kemarin, KPK memeriksa dua saksi dari unsur Pemkab Tabanan dan pemerintah pusat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya yakni, Gede Urip Gunawan selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014-2021 dan Riva Setiara selaku PNS Ditjen Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.
“Kedua saksi didalami keterangannya terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID, dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).
Sementara itu, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya. Dia adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol pada Ditjen Perimbangan Keuangan 2015-2017, Bonatua Mangaraja Sinaga.