Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buka Penyidikan Korupsi Pembangunan Fly Over di Riau, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buka Penyidikan Korupsi Pembangunan Fly Over di Riau, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Hukum

Buka Penyidikan Korupsi Pembangunan Fly Over di Riau, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 24 Jan 2025, 22:50
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan fly over atau jalan layang simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di Riau. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Tessa menyebutkan inisial lima orang itu yakni YN, TC, ES, GR, dan NR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, dan Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra.

Kemudian, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti. Kasus ini naik ke tahap penyidikan dari 10 Januari 2025.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Untuk kepentingan penyidikan, Tessa mengatakan, KPK telah melarang lima orang tersebut bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut ditetapkan KPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Fly Over, kpk, riau, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemeriahan suasana Imlek tahun 2025. (dok. Mal Ciputra Jakarta) Lucky New Year Lucky You, Mal Ciputra Jakarta
Next Article Momen kerja sama antara ASDP dengan ITS Surabaya. Foto: Dok/ASDP ASDP Bersama ITS Bersinergi untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?