IPOL.ID-Kedatangan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) ke Kantor WADA di Lausanne, Swiss, tak sekadar melaporkan progres Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) saja.
Kesempatan ini digunakan tim yang diketuai Gugus Tugas, ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari untuk meminta WADA menginformasikan aturan penggunaan bendera Merah Putih ke seluruh Federasi Internasional (IF) selama sanksi terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Ketua Gugus Tugas, ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari menanyakan detail aturan penggunaan bendera Merah Putih kepada Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot dalam pertemuan Rabu (08/12) malam WIB.
“NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” kata Okto, Jumat (10/12).