Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: NOC Indonesia Desak WADA Beberkan Aturan Bendera Merah Putih selama Sanksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > NOC Indonesia Desak WADA Beberkan Aturan Bendera Merah Putih selama Sanksi
Olahraga

NOC Indonesia Desak WADA Beberkan Aturan Bendera Merah Putih selama Sanksi

Bambang
Bambang Published 12 Dec 2021, 15:38
Share
5 Min Read
IMG 20211019 WA0089
Ketua Satgas Raja Sapta Oktohari Masih Korek Kejelasan Tentang Sanksi LADI. Foto/NOC Indonesia
SHARE

Pada 2 Desember, Simonelli menjawab surat elektronik NOC Indonesia nomor 11/30/1/NOC-INA/SET/2021 tertanggal 30 November terkait Correspondence National Flag. Dalam suratnya, Simonelli mengapresiasi NOC Indonesia yang memastikan implementasi terhadap konsekuensi ketidakpatuhan LADI.

Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.

Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut di adakan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LADI, menpora, NOC I Indonesia, Olahraga, Raja Sapta Oktohari, Sangksi WADA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article persib 1 Jelang Hadapi Persik Kediri, Persib Lupakan Kekalahan Telak dari Persebaya
Next Article anak wushu Penakluk Atlet Pelatnas Wushu Itu Ternyata Anak Sopir Truk

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:53
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?