OJK bersama dengan pelaku industri jasa keuangan juga melakukan berbagai aktivitas pembinaan dan pendampingan kepada UMKM. Keseluruhan kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi target dari Presiden mengenai peningkatan kredit UMKM secara agregat pada tahun 2024 sebesar minimal 30% dari total kredit yang disalurkan perbankan nasional.

