IPOL.ID – Lantaran menolak laporan wanita korban perampokan, oknum polisi anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari posisinya. Oknum itu juga dipastikan dapat sanksi mutasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur. Mutasi itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).
Menurut Zulpan, sanksi ini diberikan lantaran ulah yang bersangkutan menolak laporan korban. Menurutnya, dengan sanksi itu diharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Kepada mereka yang membuat pelanggaran seperti Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan,” ujar Zulpan.
Oknum anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari posisinya dan dipastikan mendapat sanksi mutasi. Hal itu lantaran menolak laporan korban perampokan KM yang terjadi di Jalan Sunan Sedayu, Jaktim, Jumat (10/12) lalu. Aksi perampok itu terekam kamera CCTV salah satu ruko di lokasi.