Selain itu, surat Alvin Lim yang diklaimnya sebagai hak jawab/hak koreksi sudah disebarkan lebih dulu melalui media elektronik. Isinya, kata Gora, bisa dikualifikasi berbentuk caci maki yang tidak patut.
Gora juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pihak Kepolisian bahwa Alvin Lim bersama Sugi serta akun Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm bisa dikenakan Pasal 14 UU ITE. Ketentuan ini berisi ancaman pidana 10 tahun penjara bila pelaku terbukti membuat atau menyebarkan berita bohong.
Menanggapi laporan tersebut, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengaku pihaknya santai menghadapi upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan.
“Panda Nababan, jangan banyak bicara. Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia untuk di LP kan,” tulis Sugi melalui pesan singkat kepada wartawan. (msb/ydh)
