IPOL.ID – Selain menerapkan sejumlah aturan ketat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sejumlah tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mall, pemerintah juga menerapkan kebijakan aturan pada kawasan tempat wisata.
Selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, terdapat penyesuaian aturan masyarakat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022
Adapun aturan sesuai Inmendagri pada Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat wisaha sebagai berikut:
Aturan pada Tempat Wisata
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;