IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019. Pada Kamis (16/12), Kejagung memeriksa delapan orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (16/12).
Adapun delapan saksi tersebut merupakan karyawan Perum Perindo. Mereka di antaranya A selaku Bagian Keuangan, I selaku Bagian Keuangan, AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Risiko, AP selaku Karyawan dan F selaku Bagian Keuangan. Selain itu, I selaku Bagian Keuangan, DA selaku Bagian Keuangan, N selaku Bagian Keuangan.
“(Para saksi) diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2017,” jelas Leonard.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo.