“Harus diingat, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Apalagi di tengah suasana pandemi. Sudah selayaknya kita semua, termasuk Pertamina dan serikat pekerja, untuk saling bahu-membahu guna meningkatkan geliat ekonomi bangsa kita,” jelas Bambang.
Kalau pun terdapat perbedaan pandangan antara Pertamina dan serikat pekerja, ungkap Bambang, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan kordinasi untuk mencari jalan tengahnya.
“Jangan karena ego sektoral, rakyat Indonesia dirugikan. Apalagi, sampai ada desakan mundur ke Dirut atas suatu isu yang masih simpang siur,” kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum ketenagakerjaan Profesor Payaman Simanjuntak juga menegaskan, bahwa tuntutan FSPPB terkait pencopotan jabatan Diut Pertamina, sama sekali tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman.
Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
