IPOL.ID – Para pelaku usaha, tempat hiburan, kafe dan restoran harus tutup pada pukul 22.00 WIB. Ketentuan itu tetap berlaku di malam pergantian tahun baru. Bila kedapatan melanggar, petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri bakal melakukan tindakan tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan para pelaku usaha, tempat hiburan, kafe, dan restoran untuk tutup pukul 22.00 WIB. Bila tidak, bakal dilakukan penindakan oleh petugas gabungan.
“Untuk kegiatan bersifat hiburan, kafe, resto, dan sebagainya kegiatan hari ini sampai nanti malam perizinan hanya sampai pukul 22.00 WIB,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (31/12).
Polda Metro Jaya, sambung Zulpan, siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan mengedepankan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan masyarakat. “Ada batasan jam buka, semuanya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya seraya menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah tak segan-segan menindak tegas pelaku usaha membandel.