IPOL.ID – Keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menimbulkan pro-kontra. Meski demikian, Pemprov mengklaim keputusan revisi UMP 2022 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan dan pengusaha. Dari rapat itu Pemprov DKI memutuskan menaikkan UMP 5,1%.
Hal itu disampaikan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. “Keputusan ini sudah dibahas sebelumnya dengan Dewan Pengupahan,” ungkap Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/12) malam.
Dalam rapat, sambung dia, pengusaha tidak keberatan dengan angka kenaikan 5%. “Hingga akhirnya Pemprov DKI memutuskan ada kenaikan 5,1%,” imbuhnya.
Dia menilaia, UMP harus di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP dituntut memberi keadilan untuk semua pihak, terutama kaum buruh.
“Kita sudah delapan tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Tahun ini formulanya ternyata menghasil nilai yang kecil sekali, sehingga naiknya hanya Rp37.000 kurang lebih. Ini kan tidak adil, tidak bijak. Berarti di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi,” paparnya.