Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mendes Tegas Menyebut Rekrutmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mendes Tegas Menyebut Rekrutmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya
Nasional

Mendes Tegas Menyebut Rekrutmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 09 Dec 2024, 16:04
Share
2 Min Read
yandri susanto mendes pdt
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
SHARE

IPOL.ID – Beredar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentang rekrutmen pendamping desa dengan mewajibkan pelamar menyetor sejumlah uang kepada petugas yang ditunjuk.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pendamping desa.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada,” kata Mendes Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemendes pada Senin (9/12/24).

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, lebih lanjut, Yandri mengatakan Kemendes PDT memastikan pendamping desa yang terpilih memang merupakan mereka yang memiliki kapabilitas dan dinyatakan lolos secara administratif serta telah melalui tahap evaluasi.

Baca Juga

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Foto: Kemendes PDT
Mendes PDT: Kalau Desa Maju, Indonesia Pasti Maju
Mendes PDT Ikuti Festival KorpriRun 2025 di Anyer
Menteri Yandri Susanto Terima Penghargaan Pena Emas Forum Pimred Multimedia
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahmad riza patria, Kementerian Desa dan PDT, Rekrutmen pendamping desa gratis, Yandri Susanto :
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono pimpin upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Hakordia 2024, Jaksa Agung: Korupsi Ancaman Serius Negara
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Kasus Anak 5 Tahun Tewas di Jaktim, Hukuman Pelaku Diperberat Bila Tersangka Orang Terdekat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?