Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mendes Tegas Menyebut Rekrutmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mendes Tegas Menyebut Rekrutmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya
Nasional

Mendes Tegas Menyebut Rekrutmen Pendamping Desa Tidak Dipungut Biaya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 09 Dec 2024, 16:04
Share
2 Min Read
yandri susanto mendes pdt
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
SHARE

Yandri meyakini setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, bukan kepentingan individu tertentu. (*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahmad riza patria, Kementerian Desa dan PDT, Rekrutmen pendamping desa gratis, Yandri Susanto :
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono pimpin upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Hakordia 2024, Jaksa Agung: Korupsi Ancaman Serius Negara
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Kasus Anak 5 Tahun Tewas di Jaktim, Hukuman Pelaku Diperberat Bila Tersangka Orang Terdekat

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?