IPOL.ID – Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) itu diundangkan per 23 Desember 2021.
Sebagaimana dinyatakan dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun tax amnesty jilid II akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengimbau, Wajib Pajak (WP) mau mengikuti PPS. Alasannya, program ini memiliki banyak manfaat.
“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Neilmaldrin di Jakarta, Senin (27/12).
Dia mengklaim, terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh WP. Misalnya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.