IPOL.ID-Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra segera memanggil anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
“Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Ketua BPD Partai Gerindra Bambang Kristiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/12).
Bambang menjelaskan bahwa langkah tersebut terkait dengan pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait dengan Mulan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke Turki sebagai anggota DPR namun sudah melakukan kegiatan pada masa yang seharusnya untuk karantina mandiri.
Menurut dia, BPD Partai Gerindra mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas Covid-19, termasuk mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.