“Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama,” ujarnya
Anggota Komisi I DPR RI itu berharap upaya BPD Partai Gerindra memanggil Mulan Jameela akan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas sehingga pihaknya bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.
Sebelumnya, usai pulang dari Turki, Mulan Jamela dan Ahmad Dhani beserta anak-anaknya tak melakukan karantina sebagaimana aturan gugus tugas Covid-19. Kejadian itu pun viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Komandan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Bandara Soetta, Kolonel Agus Listyo menyebutkan, bila penumpang atas nama Wulansari atau Mulan Jamila dan keluarga melakukan karantina mandiri di rumah pribadi berdasarkan surat dari BNPB. (bam)