Di sisi lain, KPK juga menanggapi permintaan Jokowi terkait buronan kasus korupsi yang harus segera dikejar dan diadili.
Ali menyampaikan, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO. Hal itu sebagai sinyal nyata KPK dalam upaya mencari buronan.
Komitmen KPK lainnya bahkan juga dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan, dalam menangkap DPO Deni Gumelar, Kamis (9/12) kemarin. “Kami antar-APH (aparat penegak hukum) solid, untuk saling bahu-membahu, dan menjadi counterpartner dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantsan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” jelas Ali.
Ali mengutarakan, saat ini setidaknya ada sisa empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya. Keempat DPO itu, Harun Masiku ( 2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yakni Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).
KPK pun memastikan terus melakukan pencarian para DPO KPK, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Lebih jauh, KPK juga akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan terkait keberadaan para DPO.