IPOL.ID – Jajaran Polres Tenggarong berhasil mencegah aksi premanisme oleh kelompok ormas tertentu di Loa Janan, Tenggarong, terkait pemakaian lahan jalan hauling batubara milik masyarakat dengan melawan hukum.
Aksi premansime dilakukan guna menopang bisnis angkutan batubara, dengan menghalalkan segala cara, menyerobot lahan milik orang lain.
Diketahui, pemilik PT NBI adalah Nabil Husein Said, anak ketua salah satu ormas di Kaltim. PT NBI memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari PT Batuah Energi Prima (PT BEP). Namun konsesi pertambangan batubara ini diduga tidak memiliki jalan hauling sendiri.
Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penanaman 1 juta pohon guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
“Kami bangga dengan sikap presisi jajaran Polres Tenggarong yang telah menjalankan perintah Kapolri dalam pembasmi premanisme di wilayahnya. Diharapkan ada tindakan hukum lanjutan yang tegas atas aksi premanisme yang dilakukan berulang kali. Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme. Harus ditindak tegas dan ditangkap tanpa pandang bulu itu anak siapa”, ujar Ketua LAKI (Laskar Anti Korupsi) Kaltim Rokhman Wahyudi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/12).
Hingga kini, Nabil Husein Said belum berhasil dikonfirmasi wartawan baik melalui whats app (WA) maupun telpon. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif (+7964433878* dan +62212222999*).
Secara terpisah, Mabes Polri mendukung langkah jajaranya membasmi aksi premanisme. “Polri komitmen berantas premanisme,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahma Ramadhan.
Menurut Rokhman Wahyudi, polisi tidak boleh kalah degan gerombolan mafia. Menurut Rokhman, pemegang saham mayoritas PT BEP, Herry Beng Koestanto adalah seorang residivis.
Pada 30 Juni 2016, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No. 521/Pid.N/2016/PN.Jkt.Pst, Herry Beng Koestanto divonis tiga tahun penjara, dan berdasarkan putusan kasasi No. 1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017, berubah menjadi empat tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD38 juta.
Pada 9 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp500 miliar.
Berdasarkan investigasi LAKI, ujar rokhman, Herry Beng Koestanto secara berkelanjutan menjadikan UP OP PT BEP dan PT Tunas Jaya Muda sebagai sarana penipuan sebesar Rp1 triliun, membobol perbankan senilai Rp1,2 triliun, dan diduga bersama-sama mafia kepailitan melakukan praktik pencucian uang sebesar Rp1,5 triliun dengan modus operandi penggelembungan piutang.
Kemudian Herry Beng Koestanto selaku pemegang mayoritas saham PT BEP dan PT Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya guna menghindari kewajiban pembayaran utang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit, yang berperan dari balik layar terjadinya aksi premanisme.
Pada 2011 juga, Herry Beng Koestanto disebut berhasil pula membobol Bank Bukopin sebesar Rp330 miliar dan Rp209,999 miliar dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tunas Jaya Muda No: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut batubara yang belum tergali, yang masih ada di dalam perut bumi. LAKI menduga dalam hal ini terdapat pelanggaran pidana terhadap UU Perbankan.(msb/ydh)