Hingga kini, Nabil Husein Said belum berhasil dikonfirmasi wartawan baik melalui whats app (WA) maupun telpon. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif (+7964433878* dan +62212222999*).
Secara terpisah, Mabes Polri mendukung langkah jajaranya membasmi aksi premanisme. “Polri komitmen berantas premanisme,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahma Ramadhan.
Menurut Rokhman Wahyudi, polisi tidak boleh kalah degan gerombolan mafia. Menurut Rokhman, pemegang saham mayoritas PT BEP, Herry Beng Koestanto adalah seorang residivis.
Pada 30 Juni 2016, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No. 521/Pid.N/2016/PN.Jkt.Pst, Herry Beng Koestanto divonis tiga tahun penjara, dan berdasarkan putusan kasasi No. 1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017, berubah menjadi empat tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD38 juta.
Pada 9 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp500 miliar.