Berdasarkan investigasi LAKI, ujar rokhman, Herry Beng Koestanto secara berkelanjutan menjadikan UP OP PT BEP dan PT Tunas Jaya Muda sebagai sarana penipuan sebesar Rp1 triliun, membobol perbankan senilai Rp1,2 triliun, dan diduga bersama-sama mafia kepailitan melakukan praktik pencucian uang sebesar Rp1,5 triliun dengan modus operandi penggelembungan piutang.
Kemudian Herry Beng Koestanto selaku pemegang mayoritas saham PT BEP dan PT Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya guna menghindari kewajiban pembayaran utang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit, yang berperan dari balik layar terjadinya aksi premanisme.
Pada 2011 juga, Herry Beng Koestanto disebut berhasil pula membobol Bank Bukopin sebesar Rp330 miliar dan Rp209,999 miliar dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tunas Jaya Muda No: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut batubara yang belum tergali, yang masih ada di dalam perut bumi. LAKI menduga dalam hal ini terdapat pelanggaran pidana terhadap UU Perbankan.(msb/ydh)