IPOL.ID – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco. Namun, penagihan kewajiban Grup Texmaco kini telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.145,00,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/12).
Adapun dalam upaya penagihan tersebut, Satgas BLBI melalui PUPN telah melakukan penyitaan dan memasang plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202 m2. Adapun tanah tersebut merupakan jaminan kredit Grup Texmaco yang berlokasi di lima kota/kabupaten.
Aset-aset tersebut di antaranya berlokasi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.