Selain itu di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
Kemudian di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2
Selanjutnya, di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2
dan Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
“Terhadap aset jaminan Grup Texmaco yang dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang,” jelas Rionald.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan
penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi. (ydh)