IPOL.ID – Tindakan tegas Mabes Polri memberantas pinjol (pinjaman online) ilegal tak membuat jera para pelaku kejahatan finansial untuk memeras masyarakat yang tengah membutuhkan dana segar.
Hal ini diketahui dari banyaknya pinjol ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka baru saja kembali menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di handphone dan di website. Padahal praktik mereka umumnya merugikan masyarakat.
“Mendukung kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam di Jakarta, Jumat (3/12).
Dikatakan Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama seluruh pihak, khususnya masyarakat agar tidak lagi mengakses pinjol ilegal. “Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK,” sarannya.
SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat melalui penyebaran konten-konten edukasi bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. Pihaknya mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal. Caranya, dengan terus menerus memblokir situs dan aplikasi pinjol berbahaya.
Jika membutuhkan informasi mengenai daftar perusahaan fintech tak berizin dari otoritas OJK, masyarakat bisa mengakses melalui Investor Alert Portal di https://sikapiuangmu.ojk.go.id. Kalau menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.