Ateng menilai, rencana aksi FSPPB memang berlebihan. Kalau pun terkait hak karyawan, harusnya bisa dibicarakan secara internal dengan pihak manajemen. Terlebih, taraf kesejahteraan karyawan Pertamina memang sudah sangat tinggi, dibandingkan karyawan dari institusi lain. Hal ini sejalan dengan yang pernah disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus sebelumnya, karyawan Pertamina bisa mendapatkan 20 kali take homepay atau setara dengan 39 kali gaji pokok.
Apalagi kalau dikaitkan dengan tuntutan untuk meminta Direktur Utama Pertamina mundur, menurut Ateng sudah tidak masuk akal dan sangat tidak normatif. “Tuntutan mundur dirut sudah tidak prinsip dan normatif. Karena mereka bukan penentu. Mereka tidak punya hak untuk melakukan itu. Mencoba menekan untuk “kepentingan”. Ini yang membuat aksi mereka itu semakin keterlaluan dan tidak jelas. Dan apapun, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil,” ujar Ateng.
Untuk itulah Ateng meminta serikat pekerja Pertamina membatalkan aksi dan berdialog dengan Pertamina.