IPOL.ID – Sebanyak 373 narapidana dari Lapas Jawa Timur yang berada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021. Tujuh di antaranya dinyatakan bebas.
Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono mengatakan, narapidana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim tersebut mendapat remisi yang berbeda.
“Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas,” ujar Krismono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12)
Sebelumnya, Kanwilkumham Jatim mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal. “Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373,” ucapnya.
Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.