Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Kemenkumham: Negara Hemat Uang Makan Rp6,6 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Kemenkumham: Negara Hemat Uang Makan Rp6,6 Miliar
Headline

12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Kemenkumham: Negara Hemat Uang Makan Rp6,6 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 25 Dec 2021, 11:50
Share
2 Min Read
Tampak poros tengah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Kemenhukham
Tampak poros tengah dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Kemenhukham
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.

Rinciannya, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa pidana sebagian dan 79 napi mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Dari 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000 dengan rincian hemat Rp6.563.190.000 dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000 dari 79 penerima RK II,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik. “Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika.

Baca Juga

Ilustrasi narkoba. Foto Shutterstock
Peredaran Narkoba di Balik Jeruji, Dua Napi Tangerang Diserahkan ke Polisi
220 Warga Binaan High Risk Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
Satgas Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi Kabur di Nabire

Saat ini, sambung dia, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkumham, napi, natal 2021, remisi narapidana, remisi natal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wa natal Cara Mudah Kirim Stiker Natal via WhatsApp
Next Article mahfud natal Menkopolhukam Sebut Situasi Keamanan saat Perayaan Natal Masih Kondusif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?