IPOL.ID – Dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan menguasai narkotika saat inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian.
Kedua narapidana tersebut berinisial JI (25) dan MFI (22). Mereka diamankan pada Jumat, 27 Februari 2026, saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen melakukan pemeriksaan rutin di dalam lapas.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari komitmen “zero HP, zero narkoba” di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Telah dilaksanakan sidak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen,” ujar Rika, Selasa (3/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan JI, disita sabu seberat 18,44 gram dalam plastik klip bening, tembakau sintetis seberat 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi.
