Sementara itu, dari MFI ditemukan 11,49 gram tembakau sintetis yang juga dikemas dalam plastik klip bening. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Rika menegaskan kedua narapidana tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang, dan sudah dilaporkan serta dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Ia menekankan, Ditjenpas akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dan atau tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum,” tegas Rika.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku terkait peredaran narkotika di dalam lapas.
