IPOL.ID – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/12). Sejumlah saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (KPK) terkait perkara yang menjerat politisi Golkar tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ada tiga saksi yang akan dihadapkan di meja persidangan. Ketiga saksi tersebut, penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Patujju, advokat Maskur Husein, dan Sebastian D Marewa.
“Rencana saksi-saksi Stepanus robin, Maskur husain, dan Sebastian D Marewa,” kata Ali saat dikonfitmasi wartawan,” Senin (20/12).
Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$]USD36.000 atau Rp536.688.000. Total uang sekitar Rp3,64 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.