IPOL.ID – Menjelang penutup tahun 2021, semakin terasa kasus COVID-19 yang kian membaik serta terkendali. Hal ini juga ditegaskan melalui keputusan Pemerintah yang telah resmi mengumumkan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang awalnya akan di berlakukan selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kini dibatalkan.
Adapun sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM level 3 Nataru antara lain, Indonesia sejauh ini berhasil dalam menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76% dan dosis kedua yang mendekati 56%.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, sebagai ganti PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, pemerintah akan menetapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga tetap melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.