IPOL.ID – Peran serta Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) di bidang narkotika dalam mensukseskan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan oleh pemerintah, dirasakan sangat diperlukan.
“Seperti halnya yang dilakukan oleh Yayasan Cakra Sehati dalam memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada masyarakat luas. Baik terkait rehabilitasi terhadap para pecandu, penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati, Komjen Pol (Purn) Togar M. Sianipar pada wartawan di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Sabtu (18/12).
Selain itu, dimana saja masyarakat dapat menjangkau layanan pemulihan terhadap pecandu narkoba ini?
Togar M. Sianipar yang juga Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menjelaskan, dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap pemakai itu tidak bisa langsung dianggap sebagai seorang tersangka. Lebih ditekankan pada seseorang yang sakit, termasuk sakit jiwa.