IPOL.ID – Pakar hukum Suparji Ahmad mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dialamatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, Senin (6/12) kemarin.
“Mengapa kita patut mengapresiasi terhadap upaya Jaksa Agung yang menuntut hukuman mati tersebut, karena selama ini perkara korupsi yang begitu banyak jumlahnya belum memberikan suatu efek jera,” kata Suparji ketika dihubungi, Selasa (7/12).
Selain memberikan efek jera, menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut juga mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung tidak mempunyai kepentingan apapun dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Selain penegakan hukum yang tegas dan mempunyai arah yang jelas yaitu rasa keadilan masyarakat dan kesejahteraan negara,” ujarnya.
Atas tuntutan mati tersebut, ia pun berharap, prilaku koruptif menjadi banyak berkurang dan menimbulkan harapan baru Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Dengan begitu cita-cita negara yang adil makmur dan sejahtera lebih mudah untuk terwujud,” harap pria bergerak doktor tersebut.