IPOL.ID – Keluarga korban Indriana Dewi Eka Saputri, 23, berharap tiga pelaku pembunuhan berencana yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan MR dihukum mati.
Ditemui ipol.id, Bapak dari korban Indriana, Mohamad Roi, 56, mengatakan, dia berharap agar ketiga pelaku dihukum mati karena perbuatan pembunuhan berencana mereka lakukan terhadap Indriana terlampau keji.
Bahwa ketiga pelaku telah berencana membunuh Indriana di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lalu membuang jasadnya ke Kota Banjar untuk menghilangkan jejak.
“Anak saya sudah direncana (dibunuh). Pokoknya saya mintanya hukuman yang setimpal atau hukuman nanti,” tegas Roi pada awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/3).
Bila mengacu pasal disangkakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Jawa Barat, harapan Roi agar ketiga pelaku diganjar hukuman mati bukan hal mustahil.
Pasalnya Didot, Devara, dan MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau dalam rentan waktu tertentu 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini mereka turut dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup penjara.
“Itu (harapan) saya sebagai Bapaknya. Apalagi anak saya sudah enggak ada. Itu saja minta saya,” ucap Roi menekankan.
Dalam proses hukum terhadap ketiga tersangka ini, pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus sesuai ketentuan sejak di tahap penyidikan, penuntutan, hingga di Pengadilan.
Ibunda Indriana, Endang Tatik, 54, mengatakan, pihaknya berharap proses hukum yang nantinya berjalan dapat memberikan keadilan atas kasus pembunuhan berencana Indriana.
“Namanya anak saya (sudah) enggak ada. Kita mau paksa bagaimana ya kita mengumumkan saja prosedur hukum yang ada. Kalau bisa ya hukum seberat-bertanya, kami serahkan itu semua kepada kepolisian,” jelas Endang.
Informasi yang dihimpun, kuat diduga korban Indriana Dewi Eka Saputri kerap dimanfaatkan secara ekonomi sebelum dibunuh pacarnya, Didot Alfiansyah di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.
Selama lima bulan terakhir menjalin hubungan, Didot diketahui memanipulasi Indriana hingga korban mau menyerahkan sejumlah harta benda dari hasil kerja kerasnya.
Bahkan dua bulan sebelum Didot bersama pacarnya Devara Putri Prananda menyewa pembunuh bayaran berinisial MR, Indriana menyerahkan mobil yang baru dibeli kepada Didot.
Mobil Honda Brio milik Indriana yang biasa diparkir korban dekat unit kontrakannya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, itu diserahkan secara tiba-tiba tanpa alasan.
“Mobil diserahkan ke pacarnya. Katanya dipinjam pacarnya, tapi dikasih sama BPKB-nya,” ungkap Ketua RT 06/RW 14, Eko Sudiyanto pada awak media di Jatinegara, Senin (4/3).
Hingga kini pun tidak diketahui pasti keberadaan unit mobil Honda Brio yang dibeli Indriana dan handphone dari hasil kerja keras korban sebagai marketing pada satu perusahaan di Jakarta tersebut.
Diharapkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat-lah yang nantinya dapat mengungkap kasus pembunuhan Indriana secara utuh.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara terdapat barang Indriana yang dijual pelaku, sehingga selain pasal pembunuhan mereka dijerat pasal pencurian disertai kekerasan.
“Ada warga yang bilang sudah dijual, tapi saya enggak tahu pasti. Pokoknya itu mobil belum lama dibeli, sekitar Tahun 2022 dibeli. Biasa diparkir dekat kantor kelurahan,” ujar Eko.
Tak hanya terkait materi, pada dua bulan sebelum pembunuhan terjadi Indriana pun sempat berbaik hati menolong Didot hingga dapat bekerja pada divisi dan perusahaan yang sama.
Tapi kebaikan hati Indriana tersebut justru dimanfaatkan, karena selama menjalin hubungan saja Didot tidak pernah menunjukkan adab yang baik bahkan terhadap keluarga Indriana.
Selama lima bulan berpacaran, Didot kerap terlihat hanya mengantarkan Indriana hingga ujung gang menuju unit kontrakan atau bahkan hanya sebatas kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara.
Didot bahkan tak pernah terlihat singgah ke unit kontrakan sederhana berukuran sekitar 4×2 meter yang dihuni Indriana bersama orangtuanya, Mohamad Roi dan Endang Tatik.
“Saudara dari Ibunya pernah cerita ketika bapaknya ngojek di Gambir, ya biasa saja kayak enggak kenal. Berarti kan sudah ketahuan memang punya gelagat enggak baik,” tutup Eko. (Joesvicar Iqbal)