IPOL.ID – Kabar untuk para buruh atau karyawan di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854.
Dengan demikian, ada kenaikan sebesar upah Rp225.667 atau 5,1 persen dari UMP sebelumnya. “Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies kepada wartawan, Sabtu (18/12).
Gubernur DKI berharap, kenaikan itu dapat digunakan dengan bijak oleh para pekerja supaya bisa lebih bermanfaat. “Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” harapnya.
Ditegaskan mantan Mendikbud ini, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.