Budiyanto menegaskan, perlu ada penertiban dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas secara umum serta demi tegaknya peraturan.
“Karena pembiaran terhadap munculnya terminal bayangan akan menimbulkan permasalahan baru dari beberapa aspek,” tutupnya. (ibl)