IPOL.ID – Kaburnya Selebgram, Rachel Vennya, dari karantina RSDC Wisma Atlet Kemayoran berimbas pada oknum anggota TNI yang membantunya keluar dari kompleks rumah sakit khusus penanganan COVID-19 itu.
Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pom AU) menahan dua oknum anggota yang diduga terlibat kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan oleh Rachel Vennya. Dua prajurit ini berinisial RF dan IG.
Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengutarakan, RF sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
“Penahanan oknum TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu,” ungkap Indan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).
Indan menjelaskan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.